INFO BAPPEBTI BLOKIR PERDAGANGAN BERJANGKA ILEGAL

Info Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal

Info Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal

Blog Article

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti by way of media sosial resmi atau mendatangi kantor badan bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.

Cookie Policy CFDs are elaborate devices and feature a significant risk of dropping dollars promptly due to leverage.

Untuk mempermudah penulisan skripsi ini diperlukan adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab perbab yang saling berangkaian satu sama lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini antara lain : BAB I : Beisikan pendahuluan yang merupakan bab yang memberikan ilustrasi guna memberikan informasi yang bersifat umum dan menyeluruh serta sistematis yang terdiri dari latar belakang, perumusan masalah kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan yang kemudian diakhiri oleh sistematika penulisan.

Pemblokiran tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.

Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," ucap Aldison.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasan melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin. Sekaligus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Ke depan, Bappebti menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelas dia.

Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan," kata Kasan.

Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” jelas Kasan.

A. Pengertian Kontrak Berjangka Yang paling mendasar Anda ketahui lebih dulu adalah, pengertian kontrak berjangka. Kontrak berjangka adalah suatu perjanjian yang mengikat secara hukum diantara 2 pihak, untuk membeli atau menjual komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka, dalam jumlah, mutu, jenis dan tempat tertentu yang telah ditetapkan. Transaksi dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari BAPPEBTI. Pembeli dan penjual Kontrak Berjangka menyetujui harga tertentu untuk komoditi yang bersangkutan, untuk penyerahan dikemudian hari.

Harga tertentu disebut dengan istilah harga kontrak berjangka (futures value). Harga dari aset acuan pada saat tanggal penyerahan disebut dengan istilah harga penyelesaian (settlement price). Suatu kontrak berjangka menimbulkan "kewajiban" kepada pemegang kontrak guna melaksanakan pembelian atau penjualan dimana berbeda dengan

Akta pendirian Perseroan Terbatas yangtelah disahkan oleh Menteri Kehakiman ; b. Daftar nama pemegang saham ; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; d. Rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, Di Sini penyiapan sarana telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan rencana pengaturan dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi keuangan untuk three (tiga) tahun ; e. Neraca pembukuan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ; f. Daftar nama komisaris dan direksi ; g. Tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana Nasabah; 23

Report this page